Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.