BREAKING CP-NEWS

Media Catur Prasetya News Media

Mengungkapkan Fakta Dan Realita Yang Sesungguhnya telah

Breaking CP-NEWS

Pos baru di inbox Anda

Media Catur Prasetya News “Etika Jurnalistik & Siaran Beretika”

Etika Jurnalistik & Siaran Beretika Moral dan etika pada hakekatnya merupakan prinsip dan nilai-nilai yang menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara benar dan layak. Dengan demikian, prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap yang benar dan yang salah yang mereka yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan.

Kees Bertens, dalam bukunya “ETIKA” menyatakan bahwa Etika berasal dari kata Yunani Ethos, yang artinya sama dengan kata Latin “Mores”, yaitu adat, kebiasaan, cara pikir. Maksudnya, Etika adalah tentang adat, kebiasaan, cara pikir yang berlaku untuk suatu kelompok manusia tertentu (suku bangsa, kelompok profesi, pelaku usaha dll) , pada suatu waktu tertentu. Begitu juga Moral.

Jadi Media Catur Prasetya News tidak membedakan antara Etika dan Moral.

Ayo jalan-jalan

Media Catur Prasetya News “Liputan Khusus”

Headline Dokumentasi

Ka. UPTD BPKA Wil V Lhokseumawe
Samsat Jempol LHOKSEUMAWE
UPTD BPKA Wil V Lhokseumawe
Sinergitas antara Satlantas Polres Lhokseumawe UPTD BPKA Wil V Lhokseumawe

Tulisan Terakhir

Pengutipan Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe Polisi Amankan Para Tersangka

“Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe. Kemudian, Tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya,” ujar Kapolres.

Lalu RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel. Selanjutnya, tersebut tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha menjadi dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat – tempat usahatang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Rata – rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp 4.329,000, sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp 11.260,000,” pungkas AKBP Henki Ismanto.

More Posts