Terkait masalah tersebut wraga Masyarakat Gampong Cot Mee, kembali mendatangi Kantor Inspektorat dimana Salah satu Surat Tembusan Pengaduan Masyarakat Kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara untuk dapat melakukan audit, Dengan melayangkan surat kepada Camat Nisam Pemkab Aceh Utara, tembusannya kepada Infektorat, untuk meminta mengaudit dana desa tahun anggaran 2020-2021. surat yang dilayangkan tersebut juga ditanda tanggani langsung oleh Geuchik dan Tuha Peut setempat. Report by Chandra 27/6/22
Tag: Kabar Korupsi
KEUCHIK GAMPONG COT MEE NISAM DIDUGA TIDAK TRANSPARAN KELOLA DANA DESA
Padahal kata warga yang turut hadir dipertemuan itu, sesuai dengan peraturan Bupati Aceh Utara tentang Prioritas Penggunaan dana desa tahun 2020 hingga Tahun Anggaran 2022 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemkab Aceh Utara dalam memfasilitasi penggunaan dana desa melalui pendampingan masyarakat Gampong, dan untuk memberikan acuan bagi Gampong dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong yang dibiayai dana desa,” pungkas salah di antaranya yang turut serta hadir.
Rumah Bantuan Dhuafa Diperjualbelikan Oleh Oknum Pejabat Administrasi Gampong bersama Aparatur Desa Uteeun Bayi Lhokseumawe
Lhokseumawe| Catur Prasetya News - Banyak Pihak minta pihak Terkait Pembangunan rumah dhuafa, Ketua Tim Investigasi Rumah Dhuafa Nurul Aini Aktifis Pemantauan Hukum Dan Lingkungan Hidup LSM GASPARI (Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia, Kamis 26/5/22. Berdasarkan Hasil Pantauan, diduga kuat ada Oknum Perangkat Desa Jual Belikan Rumah Dhuafa Di kota Lhokseumawe terindikasi Penyalahgunaan wewenang dan Jabatan dengan Modus Operandinya dijual dengan perkiraan biaya mencapai 15 Juta Pungutan Liar yang telah disepakati bersama Penjual dan Pembelinya adalah Oknum Perangkat Desa dan Bidan Puskesmas Bantuan Yang beraktivitas dikantor Puskesmas Pustu Uteeun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang Ironis bantuan Rumah Dhuafa Tersebut Atas Nama Pemilik Bustanuddin suami dari Bidan Yang Berinisial Y Rumah Bantuan Dhuafa yang bersumbwr PUPR Pro dijual dengan Bandrol 15 Juta per Unit Oleh Perangkat Desa berinisial Y.




