Ladang Ganja Seluas Lebih Kurang 5,3 Hektar Di Pegunungan Lamteuba Juli 2022 Berhasil di Ungkap & di Musnahkan DITRESNARKOBA Polda Aceh

Krueng Raya | Catur Prasetya News - Pasukan Pemberantas Narkoba ditanah Serambi Mekkah Terus Kian ditingkatkan. Hal ini merupakan Komitmen Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar terkait War Drugs Oleh Pasukannya Personil Polri khususnya Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh yang berkerjasama dalam Aksi Sinergitas Personel gabungan Polda Aceh, Bea cukai, BNNP, Kodim 0101/BS,Kompi B Yon 117 dan jajaran Polres Aceh Besar kembali ungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 5,3 hektar di 2 titik di pegunungan Gampong Puloe Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, Tepatnya aksi Tersebut Digelar sekiranya Kamis Pagi (21/7/22)

Polisi akan Minta Keterangan Ahli Pers “Terkait Pelaporan Wartawan AJNN”

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, terkait pelaporan tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun, karena hal itu berkaitan dengan Pers, tentu diperlukan keterangan dari Ahli Pers. Dalam hal ini, kata Winardy, Penyidik Satreskrim Polres Bireuen telah mengirimkan surat ke Dewan Pers dengan nomor surat: B/447/III/HUK/.11.1./2022/Satreskrim, untuk menunjuk atau menghadirkan Ahli Pers untuk diambil keterangannya untuk kelancaran penyelidikan. Report by Chandra 19/7/22

Terkait Pembunuhan di Aceh Jaya, Polisi: Korban Ditembak dengan Senapan Angin

Kemudian, sambung Winardy, saat cek cok terjadi, korban datang ke TKP dan langsung ikut cek cok dengan pelaku. Korban juga sempat melempari gubuk pelaku dengan batu dan kayu yang telah terbakar. Karena emosi, pelaku mengambil senapan angin yang ada di dekatnya dan menembakkan ke arah korban yang berjarak 4 meter. Tembakan itu mengenai dada kanan korban dan menyebabkan meninggal dunia. Report By Chandra 12/7/22

Diduga Tidak Transparan, Warga Minta Inspektorat Audit DD Cot Mee

Terkait masalah tersebut wraga Masyarakat Gampong Cot Mee, kembali mendatangi Kantor Inspektorat dimana Salah satu Surat Tembusan Pengaduan Masyarakat Kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara untuk dapat melakukan audit, Dengan melayangkan surat kepada Camat Nisam Pemkab Aceh Utara, tembusannya kepada Infektorat, untuk meminta mengaudit dana desa tahun anggaran 2020-2021. surat yang dilayangkan tersebut juga ditanda tanggani langsung oleh Geuchik dan Tuha Peut setempat. Report by Chandra 27/6/22

KEUCHIK GAMPONG COT MEE NISAM DIDUGA TIDAK TRANSPARAN KELOLA DANA DESA

Padahal kata warga yang turut hadir dipertemuan itu, sesuai dengan peraturan Bupati Aceh Utara tentang Prioritas Penggunaan dana desa tahun 2020 hingga Tahun Anggaran 2022 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemkab Aceh Utara dalam memfasilitasi penggunaan dana desa melalui pendampingan masyarakat Gampong, dan untuk memberikan acuan bagi Gampong dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong yang dibiayai dana desa,” pungkas salah di antaranya yang turut serta hadir.

Rumah Bantuan Dhuafa Diperjualbelikan Oleh Oknum Pejabat Administrasi Gampong bersama Aparatur Desa Uteeun Bayi Lhokseumawe

By Report Chandra 26/5/21 https://open.spotify.com/episode/0xsRjVx3I3HqJ6OCF075QJ Lhokseumawe| Catur Prasetya News - Banyak Pihak minta pihak Terkait Pembangunan rumah dhuafa, Ketua Tim Investigasi Rumah Dhuafa Nurul Aini Aktifis Pemantauan Hukum Dan Lingkungan Hidup LSM GASPARI (Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia, Kamis 26/5/22. Berdasarkan Hasil Pantauan, diduga kuat ada Oknum Perangkat Desa Jual Belikan Rumah Dhuafa Di … Lanjutkan membaca Rumah Bantuan Dhuafa Diperjualbelikan Oleh Oknum Pejabat Administrasi Gampong bersama Aparatur Desa Uteeun Bayi Lhokseumawe

Rumah Bantuan Dhuafa Diperjualbelikan Oleh Oknum Pejabat Administrasi Gampong bersama Aparatur Desa Uteeun Bayi Lhokseumawe

Lhokseumawe| Catur Prasetya News - Banyak Pihak minta pihak Terkait Pembangunan rumah dhuafa, Ketua Tim Investigasi Rumah Dhuafa Nurul Aini Aktifis Pemantauan Hukum Dan Lingkungan Hidup LSM GASPARI (Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia, Kamis 26/5/22. Berdasarkan Hasil Pantauan, diduga kuat ada Oknum Perangkat Desa Jual Belikan Rumah Dhuafa Di kota Lhokseumawe terindikasi Penyalahgunaan wewenang dan Jabatan dengan Modus Operandinya dijual dengan perkiraan biaya mencapai 15 Juta Pungutan Liar yang telah disepakati bersama Penjual dan Pembelinya adalah Oknum Perangkat Desa dan Bidan Puskesmas Bantuan Yang beraktivitas dikantor Puskesmas Pustu Uteeun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang Ironis bantuan Rumah Dhuafa Tersebut Atas Nama Pemilik Bustanuddin suami dari Bidan Yang Berinisial Y Rumah Bantuan Dhuafa yang bersumbwr PUPR Pro dijual dengan Bandrol 15 Juta per Unit Oleh Perangkat Desa berinisial Y.

Kejahatan TERORGANISIR PARA MAFIA CUKONG  KAYU ILEGAL LOGING BERPESTA PORA MENIKMATI UANG HARAM ILEGAL LOGING

Saat memantau Aktivitas Pengolahan Kayu Ilegal loging dilapangan terkesan berpesta pora Menikmati Banyaknya Jumlah Kayu Merah Yang Sesungguhnya telah Banyak Menimbulkan Persoalan seperti Bencana Alam, kita juga mengetahui awal tahun 2022 mengalami Banjir Aceh Utara dan Aceh Timur dibeberapa titik. Dan Jalanan pun Rusak Akibat Aktifitas Mobil Ilegal Monaldar mandir diarea Kilang Kayu yang Beroperasi mengubah kayu menjadi legal, kemudian menikmati uang Haram tersebut yang menimbulkan kerugian yang berdampak banyak terhadap orang lain, seperti habitat Gajah yang turun kepemukiman penduduk akibat suara yang mendaung keras mesin sinsow pembelah kayu.

MENGUNGKAP Misteri dan Tabir Gelap Ilegal loging di Aceh Timur

Meski kita tahu Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Kapolres Aceh Timur menghadiri kegiatan itu dalam rangka memperingati Hari Pohon Sedunia Tahun 2021 yang jatuh pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 lalu.

Harapan Keluarga Pelaku Pencuri Ternak Udang Tambak milik Warga untuk segera diberi kesempatan Penangguhan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia Aktifis Pemantauan Hukum Dan Hak Asasi Manusia atau disingkat LSM GASPARI, menghimbau untuk segera melakukan Penangguhan Tahanan Pelaku Pencurian Ternak Milik Warga Masyarakat Gampong MONJAMBEE yang hanya mengalami kerugian 300rb.