"Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe. Kemudian, Tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya," ujar Kapolres. Lalu RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel. Selanjutnya, tersebut tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha menjadi dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu. "Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat - tempat usahatang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Rata - rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp 4.329,000, sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp 11.260,000," pungkas AKBP Henki Ismanto.
Penulis: Pemred_cpnews
Pimpinan Redaksi Media Catur Prasetya News Media Portal On-line MITRA Kepolisian Negara Republik




