Kejahatan TERORGANISIR PARA MAFIA CUKONG  KAYU ILEGAL LOGING BERPESTA PORA MENIKMATI UANG HARAM ILEGAL LOGING

IDI Rayeuk|Catur Prasetya News – Saat memantau Aktivitas Pengolahan Kayu Ilegal loging dilapangan terkesan berpesta pora Menikmati Banyaknya Jumlah Kayu Merah Yang Sesungguhnya telah Banyak Menimbulkan Persoalan seperti Bencana Alam, kita juga mengetahui awal tahun 2022 mengalami Banjir Aceh Utara dan Aceh Timur dibeberapa titik. Dan Jalanan pun Rusak Akibat Aktifitas Mobil Ilegal Monaldar mandir diarea Kilang Kayu yang Beroperasi mengubah kayu menjadi legal, kemudian menikmati uang Haram tersebut yang menimbulkan kerugian yang berdampak banyak terhadap orang lain, seperti habitat Gajah yang turun kepemukiman penduduk akibat suara yang mendaung keras mesin sinsow pembelah kayu.

Report Guslian Ade Chandra, Perlak Barat Kabupaten Aceh Timur (9/2/22)


Saat ditelusuri Aktifitas Kilang Kayu Yang Beroperasi sebanyak 2 Titik Lokasi Yang berbeda, yang pertama terletak didesa Kubu Kecamatan Kab. Aceh Timur, kilang tersebut diketahui Pemiliknya Adalah Oknum TNI yang oleh Masyarakat akrab Disapa dengan panggilan Pak Yang bertugas di Korem Lilawangsa Lhokseumawe. masih Dikilang yang sama Karni Pak Yan  atau tangan kanannya Pak Yan bisa juga Disebut berperan Sebagai mandor, warga masyarakat memanggil nya  Akur.

Kilang Pemilik Oknum TNI ini Berada diDesa Gampong Kabu Kecamatan Perlak Barat. Untuk dapat kami Beritahukan bahwa sudah Dua Kali Tim Media Catur Prasetya News turun Kelapangan, akan tetapi ironisnya  Kedua orang tersebut enggan bertemu. Ironisnya Kilang Kayu Beroperasi tersebut yang berdekatan dengan sungai saat tim kelapangan disekitar Lokasi  Mesin Pembelah  Kayu Berdekatan dibibir sungai dan Faktanya disungai terdapat dugaan beberapa balok  kayu Ilegal loging.(23-25 Januari 2022

Kilang Kayu yang Menyulap kayu ilegal loging menjadi Legal , juga sama dengan kilang yang berada didesa gampong Kabu yakni Berdekatan dengan bibir sungai, sama sama Yang Beroperasi dengan Membawa kayu melalui Jalur Sungai Perlak. Kilang Kayu tersebut   terletak di Desa Gampong Teumpeun Kecamatan Perlak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Pengolah Kayu Ilegal Ini letaknya juga sama  sangat Strategis menyuplai Selundupan Kayu Ilegal Loging melalui sungai, kilang kayu yang Dekat dengan Sungai, membuat Para Cukong Kayu Ini Mudah untuk melakukan upaya Kayu Merah Yang semulanya Kayu Ilegal disulap menjadi Legal .

dikarenakan hal Tersebut Pengolahan Kayu Merah Yang semulanya Kayu ilegal Telah disungglap menjadi Kayu Legal. Para pekerja dikilang Kayu tersebut mengaku Pemilik usaha kilang Kayu Di Desa Gampong Teumpeun Kecamatan Perlak Barat. Pemiliknya Dikenal atau disapa Masyarakat setempat WakBen atau apa neng yang lahannya dialue Kercot menggunakan jalur sungai.

Wakben Saat dikonfirmasi Menghindar dan Secara Tidak Langsung Dirinya enggan DIMINTA Keterangan atas Aktifitas Kilang Kayu beroperasi, sebagai pemilik atau pengelola dirinya merupakan salah satu Orang Bertanggung Jawab atas Akibat Penebangan hutan Lindung.

BANYAK PIHAK MEMPERTANYAKAN 
PWH singkatan Pembukaan Wilayah Hutan khususnya di Aceh Timur.

PWH  didefinisikan  sebagai  salah satu kegiatan pengelolaan hutan  yang menyediakan prasarana/infrastruktur untuk melancarkan kegiatan pengelolaan  hutan, sehingga dapat terwujud pengelolaan hutan lestari.

Tujuan dilakukannya pembukaan wilayah hutan adalah untuk mempermudah  kegiatan penataan hutan, tindakan -tindakan pembinaan hutan (penanaman, pemeliharaan, penjarangan), pencegahan terhadap gangguan hutan dan pemanenan hasil hutan terutama penyaradan dan pengangkutan kayu.

Lalu  Terkait hal ini, bagaimana Dengan Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Timur, apakah PWH sudah Dilaksanakan Dengan Mematuhi Standar Operasional Prosudur djalankan Pemkab Aceh Timur, atau apakah pihak Yang berwenang terlibat Dalam Melakukan Pengawasan nya.

Nanti Laporan Investigasi kami berikutnya. Terkait Maraknya Aktivitas Pengolahan Kayu Merah Yang semulanya Kayu Ilegal menjadi Legal



Report Guslian Ade Chandra
Dokumentasi Samsul Bahri
Perlak Barat, 24/1/22

Tinggalkan komentar