
Lhokseumawe |Catur Prasetya News Sehubungan Penertiban yang dilaksanakan Personel Kepolisian Daerah Aceh Setelah melakukan razia terhadap puluhan sepeda motor yang Menyebabkan suara yang merugikan orang lain yaitu menggunakan knalpot brong.
By Report Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, LHOKSEUMAWE 7/2/22
Polda Aceh Menuju Presisi Paska Razia Kendaraan Malam minggu yang lalu dimana Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SiK MH memerintahkan Gelar Aksi Razia Gabungan demi kenyamanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat Berikut ini yang dilakukan oleh personil Jajaran Polres Lhokseumawe



Puluhan sepeda motor tersebut yang berhasil dijaring petugas dalam razia gabungan jajaran Polres Lhokseumawe bersama stakeholders lainnya dalam razia yang digelar pada Sabtu (5/2/22) malam sekira pukul 21.00 wib hingga 23.30 wib, selanjutnya, Personel Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasat Lantas AKP Vifa Febriana Sari, S. H., S. I. K., M. H, bersama Dishub setempat menggelar kegiatan edukasi kepada pemilik sepeda motor yang gunakan knalpot brong pada Senin (7/2/22) di Mapolres Lhokseumawe, sebut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, dalam keterangannya.
Kepada puluhan pemilik sepeda motor yang gunakan knalpot brong yang terjaring razia diberi edukasi bahwa dampak dari penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar dapat meninbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, kemudian emisi gas buangnya dapat mengganggu lingkungan hidup, ” kata Dirlantas. Hi

Yang diperbolehkan menggunakan knalpot racing bila tujuannya untuk mengikuti kontes, tapi bukan untuk di jalan raya, sambung Dirlantas
Kepada pemilik sepmor tersebut, dijelaskan juga bahwa penggunaan knalpot racing atau brong bisa melanggar Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa setiap pengendara Seped motor yang tidak menenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, terang Dirlantas.


Dalam kesempatan edukasi itu, petugas meminta pemilik sepeda motor tersebut agar membantu petugas dan menjadi pioner dalam mengantisipasi penggunaan knalpot brong di daerah itu, ujar Dirlantas.
Seusai pemberian edukasi petugas dan pemilik sepeda motor kemudian sama-sama melakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong knalpot brong tersebut, pungkas Dirlatas.
Editorial Guslian Ade Chandra, Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, Lhokseumawe, 7/2/22




