
Idi Rayeuk | Catur Prasetya News – Meskipun Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Drs Ahmad HAYDAR telah memerintahkan untuk menindak tegas para pelaku ilegal loging, Namun aktivitas ilegal loging masih marak terjadi di pedalaman Aceh Timur.
Masyarakat sangat resah, akibat aktivitas pelaku ilegal loging, jalan Desa hancur, dampak banjir terjadi, habitat hewan terganggu keseimbangan alamnya seperti yang terjadi di Desa/Gampong Tempeun , Kecamatan Perlak Barat, wilayah hukum Kepolisian Resor Aceh Timur.



Kapolres Aceh Timur Menanam Pohon, Cukong Kayu Ilegal loging berpesta pora

Meski kita tahu Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Kapolres Aceh Timur menghadiri kegiatan itu dalam rangka memperingati Hari Pohon Sedunia Tahun 2021 yang jatuh pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 lalu.
” Penanaman seribu batang pohon mangrove itu dalam rangka memperingati Hari Pohon Sedunia atau world tree day, dan juga wujud kepeduliaan Polres Aceh Timur terhadap kelestarian lingkungan, ” tutur Kabid Humas.
Selain itu, penanaman mangrove tersebut juga dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) Mangrove 2020-2021 seperti yang sudah dicanangkan Presiden RI Ir. Joko Widodo diberbagai wilayah pesisir, kata Kabid Humas.
Terkait penanaman pohon mangrove ini, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, berterima kasih kepada jajaran Polres Aceh Timur yang telah menggelar kegiatan yang sangat bermanfaat baik dalam menciptakan keasrian alam dan mencegah bencana banjir, pungkas Kabid Humas. Laporan 25 November 2021



MARAK DAN TEROGINISIR PARA PELAKU ILEGAL LOGING”Menyulap Kayu Merah yang semula Ilegal menjadi Ilegal”


Hal ini justru berbalik Tidak Seurupa Yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Perlak Barat, Minggu (23/1/22) tepatnya Pukul 16.30 WIB, Tim Media melakukan konfirmasi Kapolsek Perlak Barat IPDA Irfan ST Mengakui Tidak Tahu Prihal Aktifitasnya Kayu Ilegal loging melalui Jalur Sungai yang terkesan Pembiaran.
Ketika Tim Memperlihatkan Dokumen Foto Batangan kayu yang berada didalam sungat. Kapolsek Perlak Barat Ipda Irfan ST mengaku Pihaknya tidak pernah berpatroli di TKP dugaan Kayu Ilegal yaitu Sungai. Akan tetapi kapolsek Perlak Barat Mengakui Dan Keberadaan Kilang Kayu di Daerah WILKUM Seputaran Perlak Barat 2 Titik Lokasi TKP Mengetahuinya
Dalam kesempatan itu Kapolsek Perlak Barat IPDA Irfan ST juga menjelaskan Bahwa pihaknya Sejak Akhir
Tahun 2021 Polsek Perlak Barat tidak Memiliki Wewenang lagi dalam melaksanakan Tindakan Penyidikan.
Irfan juga menambahkan kepada media ini “Sebaik Abang Silakan langsung ke Polres Aceh Timur Koordinasi Pihak Reskrim Polres Aceh Timur”Pungkas IPDA Irfan ST
Kejahatan TERORGANISIR PARA MAFIA CUKONG KAYU ILEGAL LOGING BERPESTA PORA MENIKMATI UANG HARAM ILEGAL LOGING
Saat memantau Aktivitas Pengolahan Kayu Ilegal loging dilapangan terkesan berpesta pora Menikmati Banyaknya Jumlah Kayu Merah Yang Sesungguhnya telah Banyak Menimbulkan Persoalan seperti Bencana Alam, kita juga mengetahui awal tahun 2022 mengalami Banjir Aceh Utara dan Aceh Timur dibeberapa titik. Dan Jalanan pun Rusak Akibat Aktifitas Mobil Ilegal Monaldar mandir diarea Kilang Kayu yang Beroperasi mengubah kayu menjadi legal, kemudian menikmati uang Haram tersebut yang menimbulkan kerugian yang berdampak banyak terhadap orang lain, seperti habitat Gajah yang turun kepemukiman penduduk akibat suara yang mendaung keras mesin sinsow pembelah kayu.


Kilang Pemilik Oknum TNI ini Berada diDesa Gampong Kabu Kecamatan Perlak Barat. Untuk dapat kami Beritahukan bahwa sudah Dua Kali Tim Media Catur Prasetya News turun Kelapangan, akan tetapi ironisnya Kedua orang tersebut enggan bertemu. Ironisnya Kilang Kayu Beroperasi tersebut yang berdekatan dengan sungai saat tim kelapangan disekitar Lokasi Mesin Pembelah Kayu Berdekatan dibibir sungai dan Faktanya disungai terdapat dugaan beberapa balok kayu Ilegal loging.(23-25 Januari 2022
Kilang Kayu yang Menyulap kayu ilegal loging menjadi Legal , juga sama dengan kilang yang berada didesa gampong Kabu yakni Berdekatan dengan bibir sungai, sama sama Yang Beroperasi dengan Membawa kayu melalui Jalur Sungai Perlak. Kilang Kayu tersebut terletak di Desa Gampong Teumpeun Kecamatan Perlak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Pengolah Kayu Ilegal Ini letaknya juga sama sangat Strategis menyuplai Selundupan Kayu Ilegal Loging melalui sungai, kilang kayu yang Dekat dengan Sungai, membuat Para Cukong Kayu Ini Mudah untuk melakukan upaya Kayu Merah Yang semulanya Kayu Ilegal disulap menjadi Legal .
dikarenakan hal Tersebut Pengolahan Kayu Merah Yang semulanya Kayu ilegal Telah disungglap menjadi Kayu Legal. Para pekerja dikilang Kayu tersebut mengaku Pemilik usaha kilang Kayu Di Desa Gampong Teumpeun Kecamatan Perlak Barat. Pemiliknya Dikenal atau disapa Masyarakat setempat WakBen atau apa neng yang lahannya dialue Kercot menggunakan jalur sungai.
Wakben Saat dikonfirmasi Menghindar dan Secara Tidak Langsung Dirinya enggan DIMINTA Keterangan atas Aktifitas Kilang Kayu beroperasi, sebagai pemilik atau pengelola dirinya merupakan salah satu Orang Bertanggung Jawab atas Akibat Penebangan hutan Lindung.
BANYAK PIHAK MEMPERTANYAKAN
PWH singkatan Pembukaan Wilayah Hutan khususnya di Aceh Timur.






Saat ditelusuri Aktifitas Kilang Kayu Yang Beroperasi sebanyak 2 Titik Lokasi Yang berbeda, yang pertama terletak didesa Kubu Kecamatan Kab. Aceh Timur, kilang tersebut diketahui Pemiliknya Adalah Oknum TNI yang oleh Masyarakat akrab Disapa dengan panggilan Pak Yang bertugas di Korem Lilawangsa Lhokseumawe. masih Dikilang yang sama Karni Pak Yan atau tangan kanannya Pak Yan bisa juga Disebut berperan Sebagai mandor, warga masyarakat memanggil nya Akur.
PWH didefinisikan sebagai salah satu kegiatan pengelolaan hutan yang menyediakan prasarana/infrastruktur untuk melancarkan kegiatan pengelolaan hutan, sehingga dapat terwujud pengelolaan hutan lestari.
Tujuan dilakukannya pembukaan wilayah hutan adalah untuk mempermudah kegiatan penataan hutan, tindakan -tindakan pembinaan hutan (penanaman, pemeliharaan, penjarangan), pencegahan terhadap gangguan hutan dan pemanenan hasil hutan terutama penyaradan dan pengangkutan kayu.
Lalu Terkait hal ini, bagaimana Dengan Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Timur, apakah PWH sudah Dilaksanakan Dengan Mematuhi Standar Operasional Prosudur djalankan Pemkab Aceh Timur, atau apakah pihak Yang berwenang terlibat Dalam Melakukan Pengawasan nya.
Nanti Laporan Investigasi kami berikutnya. Terkait Maraknya Aktivitas Pengolahan Kayu Merah Yang semulanya Kayu Ilegal menjadi Legal
Report Guslian Ade Chandra
Dokumentasi Samsul Bahri
Perlak Barat, 5/2/22





Satu respons untuk “MENGUNGKAP Misteri dan Tabir Gelap Ilegal loging di Aceh Timur”