Sehubungan dengan era Pandemi Covid 19, melihat kondisi situasi perkembangan teknologi informasi yang Akurat dari Kepolisan Negara Republik Indonesia serta Kebebasan Rakyat dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan informasi seputar Dunia Praktisi hukum yang berlaku. Redaksi Bersama Nara Sumber Yang Terpercaya dan Referensi akan Membantu publik untuk belajar hukum yang Adil dan Beradab

KUHPer. (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) merupakan referensi utama peraturan perundang- undangan perkara perdata dan pidana, Ketiga referensi ini sangat dibutuhkan baik mahasiswa, praktisi hukum, maupun masyarakat umum yang ingin memahami masalah-masalah perdata dan pidana.
KUHPer. (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) merupakan seperangkat peraturan hukum perdata yang terbagi atas empat, yaitu tentang ORANG, KEBENDAAN, PERIKATAN, PEMBUKTIAN, DAN DALUWARSA, KUHP (kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mertet pakan seperangkat peraturan hukum pidana yang terbagi atas tiga, yaitu aturan umum, kejahatan, dan pelanggaran. Sedangkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur tentang dasar peradilan dan wewenang pengadilan untuk mengadili, penyidik dan penuntut umum, penangkapan dan penahanan, tersangka dan terdakwa, bantuan hukum, berita acara, ganti kerugian dan rehabilitasi, serta pemeriksaan di sidang pengadilan.
Redaksi membuka Ruang Aspirasi Rakyat dalam hal memperoleh Pendidikan Hukum, Sosialisasi hukum dan ruang seputar rubik hukum Dalam Blog yang telah disediakan Buku ini kami susun untuk mempermudah pembaca dalam mencari referensi ketiga peraturan perundang-undangan tersebut.
Tertanda
PIMPINAN REDAKSI
GUSLIAN ADE CHANDRA




